Minggu, 29 Juni 2025, Juni 29, 2025 WIB
Last Updated 2025-06-29T05:57:26Z
BatamHukumKriminalNews

Klarifikasi Laskar melayu Bijuangsa Nusa (LMB Nusantara) Terhadap Tuduhan Dari Salah Satu Petinggi Organisasi Di Salah Satu Media Online.

.


Mediarealnews.com - Batam - Laskar Melayu Bijuangsa Nusa atau sering di sebut dengan LMB NUSANTARA adalah salah satu organisasi  masyarakat Melayu, organisasi ini didirikan dan dideklarasikan di kota Pekanbaru pada hari Senin tanggal 20 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Muharram 1446 Hijriyah, organisasi ini didirikan untuk batas waktu yang tidak ditentukan lamanya. Ironisnya baru-baru ini organisasi ini malah mendapatkan berita miring oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tuduhan legalitas organisasi yang tidak jelas serta melakukan kegaduhan dan kerusuhan di PT. ASL SHIPYARD di tanjung uncang Batam dan organisasi Laskar Melayu Bijuangsa Nusa (LMB Nusantara) langsung mengadakan Klarifikasi melalui Konfrensi Pers di Kawasan Top 100 Tembesi kecamatan Sagulung. Sabtu, (28/06/2025).



Padahal organisasi Laskar Melayu Bijuangsa Nusa (LMB Nusantara) ini, yang di bentuk dengan bertujuan, yaitu untuk :

1. Membangun Jiwa melayu yang memiliki akhlak mulia sebagai nilai dasar kepemimpinan di bumi Melayu demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

2. Meningkatkan taraf ekonomi kehidupan Melayu yang diperjuangkan atas dasar hak kekayaan negeri, berupa sumber daya alam yang ada di bumi melayu demi kesejahteraan masyarakat.

3. Meningkatkan wawasan dalam khazanah pemikiran melayu sesuai dengan tuntutan zaman yang terus berkembang di era globalisasi.

4. Mengangkat dan memberdayakan sumber daya manusia melayu dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.

5. Mengupayakan penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam yang disesuaikan dengan adat resam Melayu, Dan hal positif lainnya. 



Serta adapun kegiatan-kegiatan Positif Organisasi Laskar Melayu Bijuangsa Nusa (LMB Nusantara) tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pelestarian nilai-nilai adat dan budaya Melayu

2. Perjuangan hak adat ulayat

3. Keamanan, ketertiban, hukum dan hak Azazi manusia

4. Pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan sosial

5. Hubungan pemerintahan dan kelembagaan.

6. Peningkatan sumber daya manusia

7. Pemanfaatan sumber daya alam. 

8. Pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

9. Hubungan dan kerjasama budaya Melayu Serumpun/sedunia.

10. Pembentukan badan usaha atau sejenisnya untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

11. Melakukan ikatan kerjasama pada wadah organisasi bidang tertentu.

Namun mirisnya dengan tujuan yang mulia serta kegiatan-kegiatan yang sangat positif seperti itu, masih saja ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang tega melakukan Fitnah dengan menyebarkan berita bohong terhadap organisasi Laskar Melayu Bijuangsa Nusa tersebut di salah satu Media online. Beruntungnya Laskar Melayu Bijuangsa Nusa (LMB Nusantara) merespons cepat dan mengambil langkah untuk melakukan Klarifikasi atau Hak Jawab dengan mengadakan Konferensi Pers.


Acara konfrensi pers tersebut di awali dengan kata pembuka dari Dato Farizal panglima sulung MPW Kepri Laskar Melayu Bijuangsa Nusa (LMB Nusantara).

"Pada kesempatan ini kita ingin mengadakan konferensi pers, menanggapi terkait adanya pemberitaan beberapa waktu yang lalu yang diadakan oleh salah satu pimpinan organisasi terhadap pihak kita, mungkin dalam hal ini kami sudah menyerahkan kuasa kepada pihak kuasa hukum kami, yang selanjutnya Mungkin beliau yang bisa menyampaikan, untuk waktu dan tempat kami persilahkan." Ucapnya.



Advokat saferiyusu Hulu SH., MH. Mengatakan bahwa "Pada tanggal 28 juni kami diberikan kuasa oleh panglima dalam hal untuk melakukan sanggahan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan di media maupun di sosial media atas tuduhan dan atau dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi majelis pimpinan wilayah Laskar Melayu Bijuangsa Nusa. Yang perlu kami jelaskan di sini, yang pertama adalah legal standing kami dalam hal surat kuasa, bahwa kami mendapat surat kuasa langsung dari panglima. Dan yang kedua mengenai legal standing atau legalitas terhadap Laskar Melayu Bijuangsa Nusa, yaitu di dalam surat ini adalah lampiran keputusan Kementerian hukum Republik Indonesia tertera di sini, adalah pengesahan pendirian perkumpulan Laskar Melayu bijuangsa nusa. Jadi, menurut hukum organisasi ini Sah. Jadi bukan organisasi yang tidak terdaftar. Jadi kemudian juga ada keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mendapat pengesahan langsung dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Jadi jelas dalam hal ini, organisasi ini bukanlah organisasi yang tidak terdaftar di negara karena ini sah menurut hukum." Jelasnya.



Advokat Filemon Halawa S.Kom., SH., MH. Sebagai Kuasa Hukum Laskar Melayu Bijuangsa Nusa (LMB Nusantara) menyampaikan bahwa "Tujuan konferensi pers hari ini adalah yang pertama, kedudukan atau legal standing organisasi dari pada Laskar Melayu bijuangsa nusa, dasar dari penerimaan ini adalah mandat yang diberikan oleh Panglima Utama kepada klien kami yaitu Muhamad Uzer

Panglima Utama Majelis Pimpinan Pusat (MPP) dari Laskar Melayu Bijuangsa Nusa (LMB Nusantara) organisasi ini. Yang kedua adalah penegasan mengenai adanya tuduhan terhadap organisasi ini mengenai legal standing, seperti yang tadi sudah disampaikan oleh rekan Feri atau Saferiyusu Hulu, bawa organisasi ini bukanlah organisasi yang tidak terdaftar menurut Orang-orang atau oknum tertentu di luar sana, Itu kami garis bawahi. Bahwa nanti di dalam isi konten daripada Apakah ini pemberitaan atau tidak kami tidak mengetahui tetapi karena sudah tayang di hadapan publik tentu kita menganggap ini adalah sebuah informasi yang sudah dilihat mungkin jutaan mata oleh karenanya kami tidak dalam kapasitas memperkeruh suasana atau menyerang media tetapi kami hanya sangat menyayangkan oknum tertentu yang tertulis di dalam media ini yang menuduh atau yang melemparkan Tudingan terhadap klien kami yang di dalam arti adalah keluarga besar daripada Laskar Melayu bijuangsa nusa wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Oleh karenanya kami duduk dan hadir di sini, di hadapan rekan-rekan semua dan di hadapan orang tua kami semua untuk meluruskan organisasi ini." Terangnya.



"Kemudian Apa isi dari pada konten ini, nanti teman-teman bisa melihat, Makanya saya bilang tadi kami tidak mau digiring untuk menyalahkan media tertentu, karena media adalah kawan kita semua. Mungkin saja, pada saat pengutipan berita ini tidak terkonfirmasi daripada kita sebagai narasumber akan tetapi pada saat ini tanggal 28 Juni 2025 dipukul 17.40 kami menyatakan bahwa sebagian dari konten isi berita ini adalah tidaklah benar. Atas apa yang dituduhkan kepada Laskar Melayu Bijuangsa Nusa yang dipimpin oleh panglima sulung yang mendapatkan mandat dan juga orang tua kami di sini yang mendapatkan mandat serupa tidaklah benar.

Tadi sudah disampaikan dan saya tegaskan sekali lagi bahwa organisasi ini adalah organisasi yang berbadan hukum, bukan organisasi yang tidak berbadan hukum. Kalau ada catatan di luar sana mengatakan bahwa kepengurusan Ini tidak sah, Mohon kembali Renungkan di dalam hati dan pikiran, baca baru berkomentar. Jadi dengan adanya tuduhan ini di headline kami menyayangkan. Dan jika ada serangan-serangan yang merendahkan martabat organisasi daripada klien kami yang pengurusnya adalah orang tua kami semua, kami mengutuk keras. Kami tidak mau dikotori oleh oknum-oknum tertentu organisasi ini. Ingat bahwa lekatan nama Melayu di sana adalah sangat bermarwah, sangat tinggi, sangat bijaksana. Oleh karenanya kepada oknum-oknum di luar sana tolong hati-hati ucapannya. 

Kemudian terkait mungkin kejadian pada saat di lokasi PT. ASL kami pertegaskan berdasarkan Informasi yang disampaikan oleh Dato Farizal panglima sulung MPW Kepri kepada kami di bawah pimpinannya yaitu Datin Tutik indah sari 

Panglima harian MPD kota Batam pada saat itu turun ke lapangan kami garis bawahi bukan premanisme, bukan memperkeruh suasana bahkan membantu teman-teman media yang bekerja untuk peliputan pada saat itu agar dapat masuk ke dalam PT. ASL tersebut untuk melakukan peliputan. Dan saya rasa apa yang dilakukan oleh Datin Tutik indah sari Panglima harian MPD kota Batam telah berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers, oleh karenanya tuduhan terhadap itu yang menyudutkan, khusus kontennya bukan medianya sekali lagi kami mengutuk keras karena itu tidak benar sama sekali. Nanti kita berikan untuk sesi tanya jawab, oleh karenanya kami juga mempertanyakan kepada oknum tertentu, karena kami keberatan foto dari klien kami diambil tanpa konfirmasi. Mungkin yang memfoto pertama itu adalah haknya wartawan, tetapi ketika diambil oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berkaitan dengan hak cipta dan tidak mendapatkan izin dari klien kami, itu juga kami mempertanyakan karena di dalam pemberitaan ini jelas mengenakan seragam, tadi sudah saya Terangkan bahwa organisasi ini bukan organisasi yang tidak terdaftar tetapi organisasi yang terdaftar oleh karenanya segala uniform segala yang melekat terhadap atributnya semua Menurut kami sah secara hukum. Oleh karenanya ucapan-ucapan orang-orang tertentu di luar sana yang mungkin menyudutkan daripada klien kami, kami dengan tegas di sini kami mengutuk keras." Tambahnya.



Advokat Lisman Hulu SH. Menyatakan " langkah yang pertama yaitu atas konten yang sudah dimuat di dalam media ini pada dasarnya kita mengutuk keras atas konten tersebut, karena memang sangat merugikan daripada klien kita karena organisasi ini adalah organisasi yang sudah terdaftar dan jelas anggarannya dan ada juga izin dari Menteri hukum terkait organisasi tersebut. Jadi apabila terjadi sesuatu hal yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang bisa menimbulkan Sara atau perbuatan tidak menyenangkan ini akan bisa berujung daripada pidana. Di situ ada undang-undang ITE pasal 45 di mana di dalam undang-undang ayat 1, tersebut mengatur bahwa tentang pidana bagi penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, yang mengakibatkan kerugian konsumen. Sedangkan ayat 2, mengatur pidana untuk penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan Berdasarkan Sara. Jadi untuk kita semua dalam hal ini kami tegaskan kepada oknum-oknum yang memberikan Pernyataan pada konten-konten ini, tolong berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya karena undang-undang pidana sudah ada yang mengatur. Ini sudah sangat merugikan klien kami, kami minta agar dilakukan klarifikasi terhadap ini. Apapun untuk kepentingan kalian kami satu kata kami sampaikan bahwa kami akan lawan hal-hal seperti ini karena ini tidak dibenarkan oleh undang-undang." Tegasnya.



Dato Muhammad Syafri 

Panglima muda MPD kota Batam Laskar Melayu Bijuangsa Nusa (LMB Nusantara) menyampaikan "saya sangat menyayangkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menuduh kami seperti itu, niat kami bukan seperti itu, niat kami untuk ke depannya supaya maju semua, apapun itu Kalau bisa kami rangkul semua tapi jangan menekan kami terlalu berat, Kami tidak akan buat ribut tapi jangan diributkan itu saja saya minta, kami hanya ingin memajukan Pulau Batam. Kalau bisa semua LSM yang ada kami rangkul tetapi Janganlah menekan dan memojokkan kami, kami tidak terima." Pintanya.



Dato Antony Panglima harian MPW kepri Laskar Melayu Bijuangsa Nusa (LMB Nusantara) berpesan "Saya pribadi sangat menyayangkan ini terjadi karena ini masih kita-kita Satu Bendera cuma berbeda cara berpikir saja, untuk itu marilah kita saling mendukung, saling bekerja sama, saling merangkul untuk naiknya organisasi masing-masing apalagi ini Tanah Melayu, masa kita sama kita saling ribut akan kelihatan tidak bagus. Marilah Saya minta kepada kawan-kawan sesama organisasi Melayu ataupun bukan organisasi Melayu mau itu organisasi mana saja Mari kita saling merangkul saling bekerja sama seperti pepatah mengatakan di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Itu yang saya minta untuk kita bisa dapat saling berkolaborasi, terima kasih." Harapnya.



Datin Tutik Indah Sari 

Panglima Harian MPD Kota Batam Laskar Melayu Bijuangsa Nusa (LMB Nusantara) menyatakan dengan setegas-tegasnya bahwa, " Kami keluarga besar organisasi Laskar Melayu Bijuangsa Nusa (LMB Nusantara) adalah organisasi yang Berbadan Hukum. Dan organisasi kami tidak pernah mengelabuhi masyarakat manapun. Serta kami bukanlah organisasi dengan barisan orang yang sakit hati seperti yang di tuduhkan organisasi lain baru-baru ini di salah satu media online." Tutupnya. 



Penulis : Frengki