.
Mediarealnews.com - Batam - Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan, Praktik perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) kembali marak termasuk wilayah Polsek Batam Kota berlokasi di pusat perbelanjaan baru di jantung kota Batam. One Batam Mall diduga menjadi arena perjudian melalui sebuah tempat bernama Buck Jump Games City.
Lokasi ini sangat disayangkan karena dekat dari Masjid Raya Batam dan seolah-olah ada pembiaran dari pihak serta instansi tertentu. Sehingga usaha praktek perjudian yang bermodus gelanggang permainan tersebut dapat beroperasi dengan bebas mulus tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.
Permainan Buck Jump Games City menawarkan berbagai mesin judi seperti tembak ikan, tebak angka dan game berhadiah layaknya praktik perjudian. Modusnya terbilang klasik tapi efektif.
Cara mainnya masukkan koin ke mesin lalu koin tersebut berubah menjadi poin, poin tersebut di laga dan diadu untuk bermain dengan per untung-untungan. Kalau kalah harus di isi kembali untuk diadu kembali, kalau menang bisa di Cancel menjadi koin yang sangat banyak dan karyawan pengusaha membawa coin tersebut, untuk di masukkan ke dalam mesin penghitung dan ditukar dengan Voucher.
Kemudian pegawai pengusaha mengarahkan untuk Voucher tersebut dapat di tukar dengan rokok sampoerna di meja kasir, satu slop Sampoerna Rp. 345.000,-.
Setelah Voucher tersebut di tukar menjadi Rokok Sampoerna, kemudian karyawan penjaga kasir tersebut mengarahkan pemain untuk dapat menukarkan rokok tersebut dengan uang. Dan sambil menunjukkan tempat penukaran rokok tersebut menjadi uang.
"Tukarnya di depan bang, dari pintu depan itu ke sebelah kanan ada parkiran motor, trus masuk ke kanan dalam nanti ada karyawan yang menukarkannya." Ujar karyawan
Saat awak media menanyakan, apakah orang yang menukarkan rokok menjadi uang tersebut adalah karyawan pengusaha jackpot ini juga, kasir tersebut mengatakan "Benar pak mereka karyawan sini."
Setelah TEAM Awak media mendatangi tempat yang sudah di arahkan karyawan kasir tersebut, ternyata memang benar apa adanya, di sudut kanan parkiran motor di dalamnya sudah ada 3 orang yang sudah menunggu untuk menukarkan setiap rokok para pemain menjadi uang yang di potong langsung oleh mereka, dari harga per slop rokok tersebut Rp. 345.000.- menjadi Rp. 329.000.-,
Hal ini pantauan tim awak media langsung di lapangan di tempat tersebut. Dari semua itu sudah terlihat jelas tempat Gelanggang Permainan (Gelper) tersebut diduga dijadikan tempat judi yang berkedok tempat permainan. Ini semua dugaan mengelabui Aparat Penegak Hukum atau sengaja sudah diatur seindah mungkin.
Sesuai Arahan dan Perintah Pak Kapolri membasmi dan menindak tegas segala bentuk perjudian, Sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian serta sesuai Pasal 303 dan Pasal 542 KUHP Pidana.
(Frengki/TEAM)