.
Tidak asing lagi pembicaraan jenis judi sabung ayam yang berada di lokasi Cempedak Sungai Binti, Kecamatan. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau kegiatan aktivitas berjalan mulus bagaikan aliran air yang tiada hambatan. Bukan hanya itu, terpatau juga permaianan judi lainnya seperti dadu goncang dan jenis judi kartu lainnya, Sabtu (19/7/2025).
Lokasi tersembunyi yang di lewati tempat pembuangan sampah itu tidak ada yang mengetahui adanya kegiatan tersembunyi di balik pembuangan sampah.
Menurut para pemain menuturkan bahwa disini tempat perkumpulan permainan taruhan puluhan juta dari antar pulau, "Ada tiga glangang di lokasi dan judi lainnya terlihat ramai judi paling besar tersembunyi," tuturnya.
Pengelola lokasi bermarga "S" aman usaha yang di jalankan. Apa aparat penegak hukum kota batam tutup mata atau tidak mengetahui. Tentu menjadi PR bagi aparat penegak hukum setempat untuk memperhatikan lokasi judi tersebut.
Dasar Hukum:
●KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian dan ancaman hukumannya.
●UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Undang-undang ini menegaskan bahwa perjudian, termasuk sabung ayam, adalah tindak pidana dan dapat diancam dengan hukuman pidana.
●KUHP Baru (UU 1/2023): Pasal 426 ayat (1) memperkuat larangan perjudian dan sanksi bagi pelaku.
Sanksi Pidana:
●Penjara: Pelaku sabung ayam dapat dipenjara, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
●Denda: Selain penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda.
●Pasal 303 KUHP: Mengatur hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25 juta.
●UU No. 7 Tahun 1974: Mengancam pelaku dengan hukuman pidana.
Pengecualian:
Sabung ayam yang merupakan bagian dari upacara adat atau tradisi, seperti Tabuh Rah di Bali, tidak dilarang jika tidak bertujuan untuk perjudian, menurut Bimo Prasetio.
Dampak Negatif:
●Sabung ayam dianggap merusak moral dan dapat menimbulkan dampak negatif pada masyarakat, seperti kecanduan judi, masalah ekonomi keluarga, dan gangguan ketertiban.
●Kegiatan ini juga dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap hewan.
Kesimpulan:
Sabung ayam adalah tindak pidana perjudian yang dilarang di Indonesia. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Meskipun ada pengecualian untuk sabung ayam dalam konteks upacara adat, namun pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk perjudian.
Tim media akan melakukan konfirmasi ke instansi terkait.
Penulis : TEAM