.
Mediarealnews.com - Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kejati Kepri melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pendampingan hukum secara profesional dan berintegritas," katanya usai penandatanganan kerja sama di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Selasa.
Devy menjelaskan dalam kewenangannya JPN dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya. Termasuk, upaya pencegahan terhadap potensi masalah hukum.
Ia berharap sinergi yang terbangun antara BP Batam dan Kejati Kepri dapat mendukung kelancaran program pembangunan serta memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil.
"Dengan adanya kerja sama ini, program pembangunan khususnya di Batam dapat berjalan lancar dan memiliki kepastian hukum," Tutupnya.
Penulis : Redaksi.
