Kamis, 06 November 2025, November 06, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-23T08:45:48Z
BatamGubernur KepriNews

Ansar Ahmad Gubernur Kepri Lantik Sembilan Anggota BPSK Kota Batam Periode 2025–2030

.


Mediarealnews.com - Tanjungpinang  Ansar Ahmad, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), secara resmi melantik dan mengambil sumpah sembilan orang anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam (untuk masa jabatan 2025–2030). Acara berlangsung di Gedung Daerah Tanjungpinang dan dihadiri para pejabat daerah serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (DPRD Kepri), selasa (4/11/2025). 

Pelantikan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kepri dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen di tengah pertumbuhan ekonomi yang pesat di Kota Batam.

Daftar Anggota BPSK Kota Batam Priode 2025 - 2030

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025 (ditandatangani 14 Oktober 2025)
Unsur Pemerintah:

1. Yuniaarti, S.T., M.H.

2. Aldy Admiral, S.E., S.H., M.H.

3. Ers. Sul Arif, M.H.

Unsur Konsumen:
4. Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H.
5. Ade Darmo Hutabarat, S.H., C.P.M.
6. Adriansyah Sinaga, S.Sos.

Unsur Pelaku Usaha:
7. Agustri Sumardhy W., S.E., S.H.
8. Syafril Y., S.E., M.Ak.
9. Suharsad, S.H.

Sambutan Gubernur :

Edukasi Konsumen Dan Profesionalisme

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa peran BPSK tidak hanya sebagai lembaga penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai edukator bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen. “Konsumen perlu memahami haknya, sementara pelaku usaha wajib menjunjung etika dan tanggung jawab agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa anggota BPSK harus mampu menjembatani kepentingan masyarakat serta bekerja secara profesional dan adil dalam setiap kasus sengketa konsumen.

Tantangan Dan Harapan

Pemerintah berharap dengan terbentuknya BPSK Kota Batam ini, kepercayaan publik terhadap dunia usaha semakin meningkat dan penyelesaian sengketa konsumen dapat terjadi secara transparan, cepat, efisien, dan tanpa melalui jalur pengadilan.
Selaras dengan amanat Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa yang efektif, dan lembaga seperti BPSK memegang peran penting dalam mekanisme non-litigasi.

Penutup

Dengan dilantiknya sembilan anggota baru BPSK Kota Batam untuk periode 2025–2030, Pemerintah Provinsi Kepri menegaskan kembali komitmennya memastikan bahwa hak konsumen terjaga, sementara pelaku usaha beroperasi dalam kerangka keadilan dan tanggung jawab sosial. Diharapkan, kehadiran BPSK ini menjadi garda terdepan dalam memperkuat perlindungan konsumen dan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat di wilayah Kepri.

Penulis : Redaksi